Oleh
:
Nurwansyah
Dikutip
dari uu_sp3k No 16 Tahun 2006
Sistem penyuluh pertanian
adalah sistem pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian baik pelaku utama maupun pelaku usaha pertanian dengan terciptanya
produktifitas, kemampuan dan peningkatan taraf hidup. Dalam uu_sp3k (undang-undang
sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan dijelaskan bahwa :
BAB
I
Pasal 1 ayat :
1. Sistem penyuluhan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah
seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta
sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan
2. Penyuluhan pertanian, perikanan,
kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
3. Pertanian yang mencakup tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut
pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi,
modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Pelaku utama kegiatan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah
masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak,
nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
16. Pelaku usaha adalah perorangan
warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang
mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang
selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada
satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan
kegiatan penyuluhan.
20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang
berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam
bidang penyuluhan.
21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama
yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan
kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Sistem penyuluhan pertanian
dilaksanakan berdasarkan atas asas, tujuan dan fungsi dari penyuluhan itu
sendiri.
Asas penyuluhan pertanian didasarkan pada
atas asas demokrasi, keterbukaan, partisipasi dsb
Sementara tujuan
dilaksanakannya penyuluhan pertanian yaitu untuk pengembangan sumber daya
manusia dan peningkatan taraf hidup (modal sosial)
Asas dan tujuan penyuluhan
dilaksanakan berdasarkan fungsi penyuluhan pertanian sebagai motivator,
komunikator, fasilitator dsb
Penjelasan mengenai asas, tujuan dan
fungsi penyuluhan pertanian telah diatur dalam uu_sp3k tahun 2006 no 16 yaitu :
BAB
II
Pasal 2
Penyuluhan diselenggarakan
berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan,
keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan,
pemerataan, dan bertanggung gugat.
Pasal 3 point
a. memperkuat pengembangan
pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem
pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama
dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi
c. memberikan kepastian hukum
bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien,
terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan
gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat
yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan
kehutanan
d. memberikan perlindungan ,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan
penyuluhan; dan
e. mengembangkan sumber daya
manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Pasal 4 point
a. memfasilitasi proses
pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
b. mengupayakan kemudahan
akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber
daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d. membantu pelaku utama dan
pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi
yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik,
dan berkelanjutan
e. membantu menganalisis dan
memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku
utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha
f. menumbuhkan kesadaran
pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
g. melembagakan nilai -nilai
budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern
bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Sasaran penyuluh pertanian
terdiri dari sasaran utama dan sasaran antara. Hal ini dijelaskan dalam UU_sp3k
sebagai berikut :
BAB
III
Pasal 5 ayat
1. Pihak yang paling berhak
memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.
2. Sasaran utama penyuluhan
yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
3. Sasaran antara penyuluhan
yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga
pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh
masyarakat.