Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu cara pengelolaan hutan dan lahan-lahan kritis (rusak/marginal) dengan penerapan ilmu SILVIKA untuk meningkatkan produktivitas lahan atau hutan yang tidak produktif dengan tanaman-tanaman kayu sebagai bahan baku industri. Pengelolaan Hutan Tanaman Industri juga merupakan salah satu bagian dari pengelolaan lahan secara Agroforestry. Pengelolaan hutan tanaman industri atau lebih dikenal dengan HTI di Indonesia muncul berdasarkan beberapa prinsip yaitu :
- Untuk memanfaatkan lahan-lahan kritis sehingga tidak terbengkalai dan kesuburan tanahnya dapat dikembalikah atau dipulihkan menjadi lahan yang produktif
- Menjaga kelestarian lahan-lahan kritis
- Untuk melindungi kerusakan hutan alami akibat penebangan liar (illegal loging)
- Untuk mempercepat pembangunan dan memeratakan pembangunan daerah setempat
Namun, beberapa prinsip yang mendasari munculnya pengelolaan hutan maupun lahan untuk Hutan Tanaman Industri tersebut menimbulkan masalah-masalah baru di lingkungan masyarakat khususnya masyarakat setempat. Hal ini terjadi setelah lahan tersebut dikelola dan dikembangkan oleh pengusaha untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri menjadi maju serta produktifitas lahan menjadi tinggi, masyarakat setempat dimana perusahaan itu berada mulai berduyun-duyung mempermasalahkan hal ini yang pada akhirnya akan berdampak terhadap lingkungan masyarakat itu sendiri. Dampak yang timbul di lingkungan masayarakat pada umumnya yaitu :
A. Dampak Sosial Masyarakat
Dampak sosial yang muncul sangat bervariasi dan beragam diantaranya adalah :
Konflik atau sengketa kepemilikan lahan
Konflik atau sengketa kepemilikan lahan
Hal ini terjadi karena tidak beresnya tatanan administrasi dan kinerja para aparatur pemerintah mulai dari tingkatan paling bawah hingga ketingkatan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin usaha. Pengusaha dan masyarakat dalam hal ini tidak dapat disalahkan karena sebelum izin usaha yang dikeluarkan kepada pengusaha telah dilakukan perivikasi atau peninjauan lahan yang akan diberikan kepada pengusaha oleh pejabat pemerintah dari tingkat desa hingga kementerian kehutanan. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa didalam suatu luasan lahan konsensasi yang diberikan oleh pengusaha terdapat pemukiman penduduk yang tidak terdeteksi sehingga munculnya konflik dan bahkan tak jarang masyarakat yang telah lama mendiami daerah tersebut harus keluar karena izin usaha yang diberikan kepada masyarakat.
Ketenaga Kerjaan
Ketenaga Kerjaan
3 Kenapa masalah ini timbul? Bukankah munculnya pengusahaan atas lahan-lahan untuk pengembangan Hutan Tanaman Industri menjanjikan kemakmuran dengan adanya lapangan kerja dan peluang usaha baru? Ya tentu, tapi fakta membuktikan bahwa kondisi ketenaga kerjaan yang ada di negara ini sudah carut marut baik dari peraturan perundang-undangan yang dibuat, kemampuan (skill) calon tenaga kerja, dan terget dunia pendidikan yang tidak pernah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Lalu dimana letak kesalahannya? Kesalahannya terletak pada para pembuat kebijakan mengapa peraturan tidak perah berpihak kepada masyarakat malahan justru berpihak kepada pengusaha karena di era sekarang sedang trend-trendnya undang-undang atau peraturan-peraturan pesanan.
Percepatan Perkembangan Daerah Setempat
Percepatan Perkembangan Daerah Setempat
B. Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi akan muncul setelah pengusahaan atas lahan-lahan kritis untuk Hutan Tanaman Industri yang ada telah mengalami perkembangan usaha yang sangat baik. Salah satu dampak positif tersebut karena terjadinya percepatan pembangunan daerah setempat sehingga masyarakat berduyun-duyung bertransmigrasi kedaerah tersebut yang mengakibatkan :
- Munculnya peluang usaha baru
- Muncul lapangan pekerjaan baru
- Peningkatan sarana dan prasarana daerah setempat
- Peningkatan pendapatan penduduk
Dan tak jarang pula akan menimbulkan dampak ekonomi yang negatif yakni :
- Peningkatan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
- Munculnya kelompok-kelompok anggota masyarakat menurut kepentingan dan tujuan mereka
- Dan setelah itu timbul masalah keamanan yang tidak terkendali seperti perampokan dan lain sebagainya
C. Dampak Ekologi (Lingkungan)
Sebagian besar dampak ekologi yang muncul akibat pengembangan Hutan Tanaman Industri bila terkelola dan terorganisir dengan baik dapat diminimalisir karena para pengusaha Hutan Tanaman Industri telah memikirkan dan melakukan program yang telah terperinci dan terencana dalam mengatasi masalah ekologi atau lingkungan. Namun tidak jarang dampak ekologi ini masih terjadi namun sifatnya hanya sebatas lokal. Tetapi tetap saja akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar antara lain :
- Pencemaran baik melalui udara, air dan tanah akibat Industri pengololaan hasil Hutan Tanaman Industri
- Musnahnya beberapa komponen penyusun ekologi akibat penanaman tanaman yang sejenis (Homogen)